Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan

 


stisipbinamarta.ac.id-Secara umum, proses akreditasi perguruan tinggi di Indonesia diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020. Akreditasi ini terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari “Unggul,” “Sangat Baik,” “Baik,” hingga “Tidak Terakreditasi.”

Penilaian ini dilakukan menggunakan dua instrumen utama, yaitu Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0.

Meskipun peringkat A, B, dan C masih digunakan oleh sebagian pihak, peraturan terbaru ini memberikan klasifikasi yang lebih komprehensif dan detail.

Dalam akreditasi ini di hadiri oleh Bapak Prof. Dr. Thomas Bustomi, M.Si dari Universitas Pasundan dan Ibu Prof. Dr. Sofa Marwah dari Universitas Jendral Soedirman. OKUT 18-20 November 2024.

Penting untuk diketahui bahwa semua perguruan tinggi dan program studi harus terakreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya ada dua status utama yang diterapkan dalam sertifikasi ini: “Tersertifikasi” dan “Tidak Tersertifikasi.”